REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelegalan pernikahan beda agama tidak bisa terjadi di Indonesia. Pasalnya, dalam memutuskan sesuatu, negara harus bercermin pada kesadaran hukum masyarakat.
“Di Indonesia menurut saya tidak bisa,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia, kepada Republika Online (ROL), Senin (8/9)
Masyarakat Indonesia, kata Yusril, sangat menghargai kemajemukan hukum negara. Sehingga, prinsip hukum pernikahan tergantung pada prinsip-prinsip agama masing-masing. "Islam tidak bisa memakai hukum pernikahan Hindu misalnya. Jika ada yang berbeda, maka yang berlaku hukum antar golongan," jelas Yusri.
Oleh karenanya, jika ada pernikahan beda agama, maka hukum yang digunakan menggunakan hukum antar golongan. Maka, hukum perkawinan yang berlaku sesuai dengan hukum perkawinan agama suami.
“Misalnya laki-laki Islam menikah dengan perempuan Konghucu. Maka yang berlaku hukum pernikahan agama laki-laki. Begitu juga sebaliknya. Masalahnya, diperbolehkan nggak dalam agama itu?”, jelas Yusril.