Senin 08 Sep 2014 14:21 WIB

DPR RI Diminta Segera Sahkan Pemekaran Sukabumi

Konvoi massa tuntut pemekaran Sukabumi Utara
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Konvoi massa tuntut pemekaran Sukabumi Utara

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemekaran Kabupaten Sukabumi diharapkan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada September 2014. Desakan ini dilakukan karena proses pemekaran Sukabumi hanya tinggal menunggu persetujuan wakil rakyat di senayan.

Sebelumnya, pemekaran Sukabumi dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.  Proses pemekaran Sukabumi tinggal menunggu restu DPR RI.

"Kita berharap DPR RI bisa segera mengesahkan pembentukan DOB KSU,’’ ujar Sekretaris Presidium Pembentukan DOB KSU, Rusli Siregar kepada Republika, Senin (8/9). Harapan ini merupakan aspirasi warga Kabupaten Sukabumi.

Rusli mengatakan, masyarakat berharap pengesahan pemekaran Sukabumi dilakukan anggota DPR RI yang lama. Oleh karena itu proses pemekaran harus dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019 pada 1 Oktober mendatang.

Diterangkan Rusli, presidium pemekaran sudah berupaya mendesak kalangan DPR RI agar segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan DOB KSU.

Rencananya 17 September ditargetkan ada kepastian terkait pengesahan pemekaran Sukabumi tersebut. Di sisi lain, proses pemekaran Sukabumi sudah disosialisasikan kepada warga. Sosialisasi misalnya dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah seperti Kecamatan Cisaat, Parungkuda, dan Cibadak.

"Masyarakat harus mengetahui lebih dahulu adanya proses pemekaran,’’ ujar Rusli.

Dalam sosialisasi ini terang dia dijelaskan mengenai alasan lahirnya pemekaran dan langkah-langkah untuk mewujudkannya. Targetnya, masyarakat dapat memahami pentingnya pemekaran Sukabumi. Menurut Rusli pemekaran Sukabumi bukan wacana baru, namun sudah digagas sejak 30 tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement