Senin 08 Sep 2014 09:19 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Bus Malam

Rep: c82/ Red: Taufik Rachman
  Suasana bus AKAP di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Selasa (23/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Suasana bus AKAP di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Selasa (23/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian yang selalu beraksi di bus malam antar kota antar provinsi (AKAP), Kamis (4/9).

Ketiga pelaku berinisial A, CS dan SS serta seorang penadah berinisial AJJ berhasil diringkus di daerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan ketiga pelaku tersebut beraksi di bus malam jurusan Merak dan Jawa selama sekitar lima tahun.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Heru, pelaku menyamar menjadi salah satu penumpang bus. Saat penumpang terlelap tidur, pelaku mulai menjalankan aksinya.

"Mereka beraksi sekitar pukul 22.00. Mereka akan mengambil tas dan semua barang berharga korban. Setelah itu, barang yang tidak berharga lainnya dimasukkan lagi ke dalam tas korban dan dikembalikan lagi," jelas Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/9).

Heru mengatakan, setelah berhasil mendapatkan barang curian, pelaku akan menghentikan bus dan turun."Pelaku telepon temannya, kemudian minta turun di tengah jalan. Setelah turun dari bus, pelaku kemudian dijemput dengan menggunakan mobil sewaan," katanya.

Menurut Heru, barang-barang hasil curian yang kebanyakan adalah peralatan elektronik, seperti laptop, kamera dan ponsel dikirim ke penadah menggunakan jasa pelayanan pengiriman barang atau ekspedisi. Penyidik sedang mendalami apakah ada keterlibatan oknum ekspedisi atau pihak bis dalam aksi tersebut.

"Kami akan mengembangkan penyelidikan dengan menyelidiki apakah ada keterlibatan antara petugas tiket bus dan perusahaan ekspedisi," ujar Heru.

Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan

ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement