Senin 08 Sep 2014 00:10 WIB

Tim Jokowi-JK Usulkan Kejaksaan tak Di Bawah Presiden

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Jokowi-JK mengusulkan agar kejaksaan terpisah dari pemerintahan. Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan kejaksaan mandiri dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Jadi, salah satu rencana kerja Jokowi-JK untuk penegakan hukum adalah menciptakan kemandirian kejaksaan. Jadi, Kejaksaan Agung itu tak perlu masuk kabinet,” kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Ahmad Rivai, saat dihubungi Republika, Ahad (7/9).

Menurut Rivai, secara teori tugas kejaksaan itu adalah yudikatif, bukan eksekutif. Sehingga, Jokowi diharapkan mampu membuat perubahan dengan mengembalikan fungsi utama kejaksaan. Selain itu, Rivai mengatakan, dengan kemandirian kejaksaan, akan membuat pengawasan terhadap negara lebih efektif, profesional, dan berani dibanding saat masih gabung. Ia mencontohkan, di daerah, kejaksaan akan sulit menjerat perangkat yang terlibat masalah hukum.

Padahal,  jumlah jaksa jauh lebih banyak daripada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan juga tersebar di seluruh Indonesia. Namun, faktanya, hanya sedikit kasus korupsi yang bisa diungkap kejaksaan. “Kalah oleh KPK,” ucapnya.

Ini disebabkan karena kejaksaan di daerah masuk dalam unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Jika masih tergabung dalam unsur pemerintahan daerah itu, kejaksaan akan memiliki keengganan dan tidak berani terhadap kepala daerah yang bermasalah.

Contoh lainnya, lanjut Rivai, Mahkamah Agung (MA) yang sudah terpisah dari pemerintahan, sekarang ini menjadi lebih baik dibanding beberapa tahun lalu. “Buktinya, kinerja MA lebih bagus saat tidak tergabung dalam pemerintahan,” kata Rivai.

Rivai yakin, Jokowi-JK akan bisa menerima usul tersebut. Karena, dalam berbagai kesempatan mereka selalu menyuarakan perubahan ke arah yang lebih baik. “Jangan slogan saja perubahan yang lebih baik, tapi ngatur kejaksaan tidak bisa,” katanya.

Menurut Rivai, Jokowi-JK jika menerima usulan ini maka tak akan butuh waktu lama untuk mewujudkanya. Yang terpenting adalah adanya keputusan presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement