REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia menyatakan belum menentukan kebijakan tarif logistik terkait wacana kenaikan harga BBM. Akan tetapi biasanya kenaikan tarif logistik mengikuti peningkatan harga BBM.
Manager Public Relation PT Pos Indonesia Abu Sofyan mengatakan, perseroan masih belum menentukan kebijakan tarif logistik terkait wacana kenaikan BBM. Pihaknya masih menunggu segala kebijakan pemerintah terkait harga BBM.
“Kita masih wait and see karena belum ada kebijakan pasti mengenai harga BBM,” kata Sofyan saat kepada ROL, Ahad (7/9). Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika harga BBM naik maka tarif pengiriman PT POS turut mengalami perubahan.
Ketika BBM naik rata peningkatan tarif berkisar antara 10-20 persen. Kenaikan tarif, lanjut Sofyan, memperhatikan berbagai aspek agar tidak mengurangi daya saing PT Pos di antara perusahaan pengiriman barang lainnya.
Ia menuturkan, kenaikan tarif hanya dikenakan pada produk-produk bisnis seperti layanan pos ekspres dan pos kilat khusus. Untuk layanan public seperti pengiriman surat biasa tidak akan mengalami kenaikan.
Sofyan mengatakan, sebagai BUMN kebijakan tarif di lingkup PT Pos juga harus menunggu persetujuan dari DPR. “Pemerintah pasti sudah mengkaji sehingga apapun keputusannya akan kita ikuti,” tambahnya.
Selama ini PT Pos Indonesia membagi layanannya dalam tiga kategori. Ketiga katogori tersebut adalah layanan premium, medium, dan layanan biasa atau publik.
Proporsi penggunaan layanan didominasi oleh layanan premium sebesar 60 persen. Sementara layanan medium 20 persen dan public sepuluh persen. Menurut Sofyan, masyarakat cenderung memilih layanan premium karena waktu yang diperlukan untuk pengiriman lebih cepat.
Namun ia menegaskan jika nantinya terjadi kenaikan tariff pengiriman, PT Pos akan tetap menjaga kualitas pelayanan. “Kualitas tidak berkurang karena kami punya standar pengawasan mutu,” kata Sofyan.