Ahad 07 Sep 2014 17:35 WIB

Kasus Jero Wacik, KPK Perluas Bidikan

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: Indira Rezkisari
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterangan dari sejumlah pihak diduga terkait dengan kasus pemerasaan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang diduga dipaksa Jero untuk memberikan sejumlah uang.

 

Tak hanya itu, mereka yang diduga ikut andil dalam upaya pemerasan seperti kurir atau perantara juga KPK bidik. Mulai dari Internal Kementerian ESDM tempat selama ini Jero bernaung, hingga pihak eksternal yang diduga kerap berhubungan dengan politis Partai Demokrat itu.

 

“Kami telusuri, dari dalam kementerian dan luar kementerian, ya semua pihak yang diindikasi terkait,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi Ahad (7/9).

 

Adapun menurut Johan, terkait riwayat transaksi Jero yang catatannya sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK akan mengembangkannya. Termasuk soal adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Tapi sampai saat ini, kata dia, analisa hasil laporan dari PPATK masih KPK perdalam. Bila ternyata ditemukan adanya aliran dari dugaan dana haram Jero sudah diwujudkan dalam bentuk apapun, maka KPK tak segan melakukan penyitaan.

 

“Tapi sekarang belum, kami masih selidiki, setelah ditemukan (transaksi) ternyata berhubungan dengan kasus, kita akan masuk dalam tahap pemeriksaan,” ujar Johan.

 

Pun terkait nama-nama yang diduga terlibat transaksi mencurigakan terkait Kementerian ESDM pimpinan Jero. Sejauh ini, KPK belum dapat mengumumkannya kecuali telah dipastikan terlibat atau setidaknya berkenaan dengan kasus yang tengah diselidiki. “Kami hanya diberi tahu apa yang harus disampaikan, semua nanti dari penyidik,” kata Johan.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri, dalam kurun waktu tahun 2011-2013. Mantan Menteri Pariwisata itu diduga mendapatkan dana pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar dari hasil perbuatannya terkait Migas tersebut.

 

Dari hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, disinyalir ada delapan nama pejabat yang masuk dalam lingkaran transaksi mencurigakan terkait korupsi Migas. Diketahui, empat diantaranya adalah para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus terkait Migas di ESDM. Selain Jero, mereka adalah Anggota DPR dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, eks Sekjen Kemeterian ESDM Waryono Karno, dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Nama terakhir, bahkan telah menyelesaikan masa persidangan dengan divonis tujuh tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement