REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang tengah gencar merazia warung internet (Warnet) di Kota tangerang sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan program internet sehat tanpa situs porno, Minggu (7/9).
Kepala Dinas Infokom Kota Tangerang Muhtarom mengatakan hal ini merupakan kegiatan rutin dinasnya dalam memantau usaha-usaha Warnet yang ada di Tangerang. Pemkot ingin memastikan seluruh warnet yang ada di Kota Tangerang mematuhi aturan Peraturan Walikota (Perwal) No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Warung Internet.
"Kita cek apakah mereka sudah mematuhi aturan yang ada. Seperti terkait konten dan persyaratan lainnya sesuai dengan Perwal. Kita wujudkan internet sehat." Ujarnya.
Dinas Infokom mendatangi beberapa lokasi usaha Warnet yang ada dibilangan Kecamatan Tangerang dan Cipondoh. Dinas infokom langsung membawa ahli IT (Teknologi Informasi), untuk mengecek pemblokiran konten yang berbau pornografi.
“Kita cek satu-satu, semua komputer yang digunakan harus bebas dari konten pornografi dan memiliki perangkat untuk memblokirnya, karena internet digunakan banyak orang termasuk anak-anak,” jelas Muhtarom.
Sementara itu Kabid Postel DInas Infokom Ginanjar Taufiq menambahkan untuk mewujudkan Internet Sehat, warnet harus mampu memenuhi beberapa hal yang disyaratkan dalam Perwal No 10/2012 diantaranya penggunaan Operating System (OS) yang legal/original didukung oleh aplikasi lainnya yang juga harus original seperti Microsoft Office dan lain-lain.
“Selain itu jaringan dan koneksi yang tersedia juga harus layak. Hal yang perlu diperhatikan juga yaitu tinggi skat pemisah antar satu Komputer dengan lainnya tidak boleh lebih dari 40 cm,” katanya.
Monitor komputer pun harus menghadap ruangan terbuka. Pemilik usaha warnet juga harus memasang daftar tarif, larangan merokok dan kamera pengintai (CCTV). Dan yang paling penting yaitu harus memasang aplikasi untuk memblokir konten atau situs-situs yang berbau pornografi dan SARA.
“Pemilik usaha Warnet juga harus melarang anak-anak berseragam sekolah menggunakan jasa warung internet pada jam pelajaran sekolah. JIka tidak mengikuti aturan tersebut, pengelola warnet akan diberi sanki teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.