Ahad 07 Sep 2014 08:00 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Sarana Air Bersih

Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali. (Antara/Satya Bati)
Foto: Antara/Satya Bati
Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali. (Antara/Satya Bati)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG JABUNG BARAT -- Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2009-2010 di daerah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Tungkal Pandu Pramukartika SH saat dikonfirmasi, Sabtu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia mengatakan, dalam pekerjaan mega proyek tersebut ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Batur Arta Mandiri Ketut Rudiarta, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Pekerjaan Umum (PU) Burlian Trahim.

"Terhadap dua orang tersebut masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Penahanan belum kita lakukan, yang jelas barang bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.

Pandu mengatakan, pihaknya juga masih fokus pada penyidikan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam proyek peningkatan sarana air bersih tersebut.

"Masih ada beberapa orang terkait yang masih kita selidiki," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus korupsi dana jaminan pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp7.567.028.950. Namun itu belum final, karena masih ada pemeriksaan yang belum selesai yang saat ini masih ditangani Kejati Provinsi Jambi.

"Bisa saja angka tersebut bertambah hingga Rp15 miliar lebih, karena yang kita temukan saat ini hanya sebatas uang jaminan saja, belum ditambahkan dengan pemeriksaan fisik proyek yang saat ini tengah ditangani Kejati," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement