REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menyatakan figur yang kelak menduduki kursi Menteri Menteri ESDM pada pemerintahan mendatang setidaknya memiliki rekam jejak yang terpuji, berani memberantas mafia migas, dan punya sifat kenasionalan.
"Setidaknya tiga syarat tersebut dipenuhi oleh siapa pun yang akan menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Sabtu malam.
Syarat pertama, lanjut Erwin Usman, memiliki catatan rekam jejak yang terpuji dan baik alam urusan energi maupun pertambangan.
Menurut dia, rekam jejak itu penting untuk memastikan figur yang dipilih dapat menjalankan agenda memberantas mafia migas yang terintegrasi dengan program "Nawacita Jokowi-JK".
Erwin pun menyarankan agar pucuk pimpinan di Kementerian ESDM--badan yang mengurus minyak dan gas (migas) dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas dan tambang--tidak diambil dari rezim yang ada sekarang.
"Figur dari kalangan profesional dapat dijadikan alternatif solusi," ujarnya.
Syarat kedua, kata dia, mempunyai komitmen antikorupsi dan keberanian untuk memberantas dan memutus mata rantai mafia di sektor ESDM.
"Tanpa komitmen dan keberanian, gagasan-gagasan sebesar apa pun terkait dengan pembenahan tata kelola migas dan tambang, hanya akan jadi kosmetik pencitraan semata-mata. Itu yang terjadi dalam sepuluh tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.
Adapun syarat ketiga, lanjut Erwin, figur yang punya karakter petarung dan semangat nasionalisme yang kuat, bukan figur yang pro dengan sistem liberalisme yang hanya akan menjadikan sektor migas dan tambang Indonesia makin mengabdi dan tunduk pada dikte dan kuasa modal asing.
"Di atas semua itu, catatan penting dari kami, figur Menteri ESDM yang akan datang mesti tegas untuk membela kepentingan nasional atas kedaulatan ESDM dari tekanan dan jarahan kekuatan kapitalisme global," tegasnya.
Ia menekankan, "Sudah cukup jauh bangsa ini meninggalkan konstitusi Pasal 33 UUD 1945, sebagai landasan konstitusional dalam pengurusan kekayaan sumber daya alam. Jokow-JK jangan mengulangnya!"
Oleh karena itu, Erwin menegaskan bahwa pemerintahan baru sejak awal perlu memiliki program dan komitmen kuat untuk memberantas mafia migas dan tambang Indonesia, di samping mewujudkan tata kelola migas yang mengabdi untuk kepentingan nasional.