Sabtu 06 Sep 2014 18:38 WIB

Demokrat Yakin Jero Wacik Patuhi Pakta Integritas

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik tiba di lokasi Kongres Luar Biasa Partai Demkorat di Denpasar, Bali, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik tiba di lokasi Kongres Luar Biasa Partai Demkorat di Denpasar, Bali, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat yakin, sekretaris majelis tinggi Jero Wacik akan menaati pakta integritas partai. Khususnya yang terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. 

"Pak JW (Jero Wacik) itu orangnya taat asas pada aturan yang ada. Kita tunggu saja dalam beberapa waktu ke depan," kata jubir Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Sabtu (6/9).

Menurut Hinca, hingga saat ini memang belum ada instruksi langsung dari ketua umum partai, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun jalur yang diterapkan dipastikan akan sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani pada 10 Februari 2013 itu.

"Pak SBY baru kembali dari tugas negara dari Singapura kemarin. Kami masih menunggu," jelas Hinca.

Pakta Integritas Partai Demokrat terdiri dari 10 poin. Pada poin tujuh disebutkan, "Sebagai pejabat publik, saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila, dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011 maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat".

Kemudian, poin nomor delapan mempertegas, "Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai". 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9). Menteri ESDM itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement