Sabtu 06 Sep 2014 17:26 WIB

Kementerian ESDM: DOM Jero Wacik Sesuai Standar Kemenkeu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Jero Wacik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman menjelaskan dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 120 juta setiap bulan sesuai dengan standar dari kementerian keuangan. 

Oleh Menteri ESDM Jero Wacik, menurut Saleh, DOM itu digunakan untuk kegiatan operasional. Termasuk memberikan bantuan saat berkunjung ke daerah.

"DOM ada standar dari kementerian keuangan. Kita tahu gaji menteri tidak besar, jadi harus dibantu dengan DOM," kata Saleh di Jakarta, Sabtu (6/9).

Realisasi DOM tersebut, menurut Saleh memang menjadi kewenangan menteri. Namun, sepengetahuannya, selama menjadi menteri Jero menggunakan DOM untuk hal yang terkait dengan pekerjaan.

"(Penggunaan) DOM terserah menteri. Bantuan laptop ke SD, SMP itu biasa gunakan dana itu. Bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Saleh juga membantah bila Jero mengeluhkan jumlah DOM. Menurutnya, Jero tidak pernah menginstruksikan agar besaran DOM ditingkatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9). Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Menurut KPK, setelah dilantik menjadi menteri, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.

Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan DOM itu dengan menggelar rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement