REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak menyatakan larangan bagi kendaraan roda empat atau mobil tertutup membawa barang melewati Jembatan Kapuas I, setelah dibukanya kembali jembatan itu pada Kamis (4/9).
"Jembatan Kapuas I hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda dua dan roda empat pribadi, untuk roda mobil tertutup atau roda empat keatas yang bermuatan barang tidak diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas I," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan surat keputusan gubernur Kalimantan Barat, demi keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Jembatan Kapuas I.
"Kalau ada mobil roda empat ke atas atau mobil tertutup yang nekat melewati Jembatan Kapuas I, silakan masyarakat mencatat nomor polisi kendaraan itu, lalu kemudian laporkan pada pihak kepolisian untuk diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Agustus 2013 tiang utama Jembatan Kapuas I Pontianak juga ditabrak sebuah ponton yang bermuatan bauksit sekitar 5.000 kubik dari Tayan, Kabupaten Sanggau, sehingga jembatan sempat berguncang keras dan juga mengakibatkan rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan itu bergeser hingga 10 sentimeter.
Peristiwa itu membuat Pemerintah Provinsi Kalbar sempat menutup beberapa bulan jembatan itu, sehingga hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda dua.