REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Jaksa Agung RI Andhi Nirwanto meminta aparat kejaksaan di Provinsi Aceh jangan mudah tergoda dalam menjalankan tugas, kata Andhi Nirwanto di Banda Aceh, Jumat (5/9).
Jalankan tugas sesuai pedoman serta peraturan perundang-undangan dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming yang bisa merusak citra kejaksaan, pintanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI dalam pertemuannya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan kejaksaan negeri di Aceh.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Aceh serta seluruh kepala kejaksaan negeri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Wakil Jaksa Agung yang juga ketua tim reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung tersebut mengatakan tugas aparat kejaksaan semakin kompleks.
Karena itu, setiap aparat kejaksaan harus mampu melaksanakan tugas dengan baik.
"Pedomani semua peraturan dan standar operasional prosedur dalam menjalankan tugas. Serta jangan mudah tergoda saat menangani suatu perkara," ungkap Andhi Nirwanto.
Seperti dalam menangani perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum, kata dia, aparat kejaksaan profesional, proporsional, dan integritas agar dapat ditemukan suatu keadilan yang diharapkan.
"Jangan terlalu cepat menyatakan suatu perkara, baik tindak pidana umum maupun korupsi, lengkap. Tapi juga harus melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Kedepankan juga asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada seluruh aparat kejaksaan harus dapat meningkatkan kemampuan teknis. Apalagi kemajuan era global sekarang ini semakin canggih.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi menuntut aparat kejaksaan meningkatkan kompetensinya, baik secara kelembagaan maupun personalitas.
"Reformasi birokrasi ini untuk memperkuat lembaga kejaksaan sebagai pengemban penegakan hukum di Indonesia. Reformasi birokrasi ini menuntut aparat kejaksaan bersikap profesional dan integritas," katanya.
Selain itu, lanjut dia, reformasi birokrasi juga meliputi keterbukaan informasi publik di lembaga kejaksaan. Seperti keterbukaan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran.
"Gunakan transparansi keterbukaan anggaran, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkap Andhi Nirwanto.