REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelegalan penikahan beda agama dinilai hanya sebatas formalitas negara. Pasalnya, pernikahan beda agama sudah terjadi sejak dulu. Menurut Effendi Zarkasih dari Yayasan Bina Islam Mualaf, legalisasi tersebut hanya untuk administrasi di negara.
“Legalitas pernikahan beda agama hanya untuk catatan saja. Pelegalan hanya untuk kepentingan administrasi negara,” ujar Effendi saat dihubungi ROL, Jumat (5/9).
Bagi umat Islam, kata dia, pernikahan beda agama harus dihindari. Alasannya, jika ada seorang Muslim yang menikah dengan beda agama, dari syarat nikahnya saja sudah kurang.
Ia juga mengatakan, jika pernikahan beda agama dilegalkan, idealnya ada aturan tersediri untuk agama Islam. Karena, Islam menolak pernikahan beda agama. Selain itu, ia berkeyakinan, semua agama menginginkan pemeluknya menikah dengan sesamanya.
Secara sosial, pernikahan beda agama tidak menimbulkan masalah yang berarti. Namun, dari dampaknya akan lebih terasa pada keturunannya. Anak-anak dari pernikahan ini akan mengalami kegundahan tentang keyakinannya.