REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Gugatan UU 01 Tahun 1974 untuk melegalkan pernikahan beda agama mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia. Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan, pernikahan seperti itu dilarang baik oleh agama maupun aturan negara yang berlaku.
Selain itu, pernikahan berbeda agama rentan terhadap perselisihan yang kerap berujung berceraian. Hal itu dikarenakan perbedaan keyakinan yang melahirkan perbedaan cara pandang dalam menghadapi masalah. “Sejauh yang saya ketahui, penikahan beda agama, banyak yang berakhir,” ujar Amirsyah kepada ROL, Jumat (5/9).
Namun dia mengaku tidak memiliki angka pasti, seberapa besar pemicu perbedaan agama terhadap perceraian. Untuk mengetahui secara pasti kemungkinan angkanya, dia merekomendasikan lembaga penelitian untuk melakukan hal tersebut.
Lebih dari itu, menurut dia pernikahan semacam itu tidak relevan dengan aturan keagamaan. Sementara aturan negara mengenai bab pernikahan mengikuti tata cara yang disahkan oleh agama. “Secara umum, pernikahan yang sah menurut negara, adalah pernikahan yang sah menurut agama,” ujar dia.