Jumat 05 Sep 2014 17:01 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkotika di Lapas

Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan memutus jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan oleh dua orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Baru-baru ini, BNN memutus jaringan sindikat narkoba di Pontianak yang dikendalikan oleh Jacky dan Memey, yakni pasangan kekasih yang juga napi di Lapas kelas II A Pontianak," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam beberapa kasus terakhir yang diungkap BNN, pengendalian peredaran narkoba dilakukan oleh para pelaku dari dalam tahanan. Seperti jaringan narkoba yang dikendalikan oleh duo napi di Pontianak ini.

Setiap dua pekan, anggota jaringan ini bisa mengambil sabu sedikitnya lima kilogram dari Malaysia, lalu menyerahkan kepada anggota sindikat lainnya di Pontianak. Ia mengatakan, modus yang digunakan oleh sindikat narkoba Pontianak itu cukup sederhana.

"Si pengendali menyuruh seorang supir bus untuk membawa sabu dari Kuching, Malaysia lalu membawanya ke Pontianak untuk diserahkan kepada kurir yang siap menanti," ujarnya.

Pada 26 Agustus 2014, BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di sebuah tempat di Pontianak. Setelah melakukan pemantauan, kata Sumirat, tim BNN melihat seorang pria turun dari bus menyerahkan tas plastik kepada seorang perempuan, di pinggir jalan depan SPBU Panit Aim di Pontianak.

Tidak berselang lama dari transaksi itu, tim BNN langsung menyergap kedua tersangka. Petugas berhasil menyita sabu seberat 5.065,9 gram sabu dan 20 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui identitas kedua tersangka, yaitu sang pria bernama Husni Oyong alias Ayong (50) yang berprofesi sebagai supir bus dan tersangka wanita bernama Nuraini (27).

Sumirat mengatakan, setelah pemeriksaan, Husni mengaku diperintah oleh seorang napi Lapas kelas II A Pontianak bernama Jacky Chandra. Husni mendapatkan upah sedikitnya Rp1,8 juta setiap kali mengantarkan sabu kepada kurir lainnya.

"Husni mengaku kenal Jacky sejak awal 2014. Sejak itu, dia sudah mengambil sabu dari Kuching, Malaysia sebanyak enam kali. Dia tidak mengalami hambatan saat masuk ke perbatasan karena sabu yang ia bawa selalu disembunyikan di sekitar ruang kemudinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement