Jumat 05 Sep 2014 15:42 WIB
Nikah Beda Agama

Legalisasi Nikah Beda Agama, UU No 1 Tahun 1974 Wajib Dipertahankan

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Abc News
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Meskipun Indonesia bukan Negara Islam, namun mayoritas warganya adalah Muslim yang masih memegang teguh prinsip-prinsip agamanya. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar mengamanatkan Negara untuk melindungi masyarakatnya dengan jelas.

Maka, Terkait Undang-Undang nomor 1/1974 tentang pernikahan penting untuk dipertahankan, menanggapi permintaan sejumlah orang yang menginginkan undang-undang tersebut diuji. 

Baca Juga

“UU No. 1 tahun 1947 memiliki dasar yang kuat sama dengan proses yang tidak sebentar, sama halnya ketika kita menggodok RUU Jaminan Produk Halal, wajib dipertahankan,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama Abd. Rahman Mas'ud kepada ROL ada Jumat (5/9).

Ia menambahkan, pengujian terhadap UU No.1/1947 dengan tujuan akhir pelegalan pernikahan beda agama tidak boleh dibiarkan, sebab Indonesia bukanlah negara sekuler meski tak pula mengklaim sebagai Negara Islam. Lagi pula, lanjut dia, menikah merupakan bagian dari hak umat beragama karenanya dalam prosesnya pun harus dilandasi aturan hukum yang jelas.

“Jika pernikahan beda agama dilegalkan, akan merugikan hak beragama, juga hak pendidikan anak dalam keluarga,”  tuturnya. Maksudnya, pelegalan nikah beda agama berpotensi mengancam kesehatan pendidikan di keluarga. Salah satunya, akan terjadi kebingungan terhadap anak hasil hubungan pernikahan beda agama dari segi akidah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement