REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, akan ada banyak permasalahan yang timbul jika pernikahan beda agama dilegalkan. Dalam hal ini, Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Teuku Zulkarnaen mengamini pernyataan tersebut.
“Apa untungnya menikah beda agama? Hanya akan membiarkan orang-orang melanggar konstitusi saja,” katanya saat dihubungi ROL, Jumat (5/9).
Masalah yang timbul, menurutnya pelanggaran terhadap pasal 29 (1&2) UUD 1945. Pada pasal tersebut, negara berkewajiban untuk melindungi agama yang ada di Indonesia. Bukan hanya Islam, semua agama akan menolak
pelegalan pernikahan beda agama. Sehingga, jika ini dilegalkan, bukan hanya melanggar konstitusi tetapi akan menodai agama.
Selain itu, masalah yang timbul lainnya yaitu menimbulkan kerusakan pada generasi muda. Seperti, anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama akan dihadapkan pada pilihan agama sejak masuk sekolah dasar. Anak-anak dibawah umur sudah harus menentukan pilihannya, apakah ikut agama ayah atau ibunya.
Ia juga mengatakan, anak yang lahir dari orang tua yang menikah beda agama akan kehilangan hak warisnya. Karena pembagian hak waris ditentukan oleh agama.