REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama, Abd Rahman Mas'ud, menyatakan Islam secara tegas mengatakan perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sama akidahnya.
"Sedangkan untuk laki-laki, ia diperbolehkan menikahi perempuan non-Muslim dengan harapan dapat membimbing istrinya nanti ke jalan Islam," kata dia soal gugatan pelegalan nikah beda agama yang dilayangkan tiga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Mahkaman Konstitusi (MK), Jumat (5/9).
Namun, untuk lebih jelas ia menyarankan agar menindaklanjuti tinjauan syariat soal ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang jelas, kata dia, seluruh warga Negara berhak melakukan gugatan apapun karena Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun pada akhirnya, ia yakin keputusan MK akan adil dan terbaik bagi seluruh bangsa ini.