Jumat 05 Sep 2014 14:48 WIB
Nikah Beda Agama

MUI: Legalisasi Nikah Beda Agama, Negara Langgar Konstitusi

Rep: mgrol26/ Red: Agung Sasongko
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi isu pelegalan pernikahan beda agama, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Tengku Zulkarnaen menilai, jika pelegalan tersebut terjadi maka negara telah melanggar konstitusi.

Seperti pada pasal 29  (1&2) UUD ’45, Indonesia negara berketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin warganya dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakinimnya. Jika negara melegalkan pernikahan beda agama, artinya negara telah melanggar konstitusi bahkan bisa dikatakan menodai dan tidak melindungi agama.

Baca Juga

Ada enam agama yang diakui di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu Budha dan Konghucu. “Semua agama di Indonesia melarang pernikahan beda agama. Paham tersebut dilindungi oleh konstitusi,” ungkapnya saat dihubungi ROL, Jumat (5/9).

Menurut Tengku, agama memerintahkan untuk setiap pemeluknya menikah. Setiap agama memiliki aturannya masing-masing sehingga tidak memungkinkan jika ada yang mengatakan pernikahan beda agama legal. Justru pernikahan tersebut illegal.

Terkait gugatan yang dilakukan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan kepada Mahkamah Konstitusi, Tengku yakin MK akan menolaknya. Ia yakin, MK tidak akan melegalkan pernikahan beda agama.

“Saya yakin, itu akan ditolak. Yang di MK itu bukan orang-orang bodoh. Mereka lebih tahu tentang hukum,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement