Jumat 05 Sep 2014 13:31 WIB

Jero Wacik Tetap Bekerja Seperti Biasa

Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tetap menjalankan tugas-tugas kementerian seperti biasa. "Masuk seperti biasa," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjawab wartawan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut dia, kegiatan ESDM tidak boleh terganggu meski Menteri ESDM sedang menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus hukum ini membuat kami terkejut. Bohong kalau tidak ada pengaruhnya. Namun, kami mesti tetap semangat dan 'move on'," katanya.

Baca Juga

Sampai saat ini, lanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjuk pengganti Jero Wacik. Susilo menambahkan, pihaknya tetap optimistis menyelesaikan enam program aksi 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keenam program aksi tersebut adalah keputusan perpanjangan kontrak kerja sama Blok Makassar Strait, penerbitan Permen ESDM tentang kontrak kerja sama migas yang akan berakhir, dan penetapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak serta Gas Bumi dan Wakil Kepala SKK Migas.

Lalu, pengeboran sumur PLTP Sarula 3x110 MW, pengoperasian PLTP Patuha I 55 MW, PLTU Tanjung Balai Karimun 2x7 MW, PLTU Teluk Sirih Unit I 112 MW, dan PLTU Nagan Raya 2x110 MW, penerbitan PP Kebijakan Energi Nasional, dan revisi UU Panas Bumi. Sejauh ini, program yang sudah diselesaikan baru satu yakni revisi UU Panas Bumi.

Pada Rabu (3/9), KPK mengumumkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011. Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp 9,9 miliar sejak 2011. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement