REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT—Meski telah berdamai, proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru di Sampit, Kalimantan Tengah, terhadap muridnya yang yatim terus berlanjut.
"Damai atau tidak, yang jelas tindak pidana itu telah dilakukan yang bersangkutan. Penyidikan ini untuk mengetahui berapa kali tindakan itu dan berapa orang korbannya. Bisa saja berdamai, tapi perdamaian itu belum tentu menghapus proses hukum pidananya atau perbuatannya," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Himawan Bayu Aji, Jumat (5/9).
Kasus dugaan perundungan oleh seorang oknum guru berinisial IS itu, terendus setelah korban yang merupakan muridnya, mengadu kepada keluarga. Tidak terima atas perlakukan tersebut, keluarga korban melaporkan masalah itu ke polisi.
Sejak beberapa hari lalu, oknum guru tersebut telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara, antara pelaku dan korban diduga sudah kenal cukup akrab dan sering berkomunikasi.
Untuk itulah, katanya, penyidik masih mendalami lebih jauh, apakah kasus tersebut masuk kategori pencabulan atau pemerkosaan.
"Kalau ternyata sebelumnya ada rayuan, kasusnya bisa dikategorikan sebagai pencabulan. Namun apabila ada unsur pemaksaan, maka kasus ini bisa dimasukkan ke dalam pemerkosaan," kata Himawan.