Jumat 05 Sep 2014 07:32 WIB

Korupsi Batik, Tiga Orang Ini Masuk Bui

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Batik khas Paoman, pada acara Familiarization Tour di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/6).
Batik khas Paoman, pada acara Familiarization Tour di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik Pemkab Tolitoli divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Palu.

Ketiga terdakwa adalah Mohammad Sabran yang divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Terdakwa selanjutnya adalah Abrianto Jafar yang divonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa David Kunthoro yang divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta, apabila tidak bisa membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Mohammad Sabran adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Abrianto Jafar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta David Khontoro selaku rekanan pengadaan seragam batik senilai sekitar Rp1,9 miliar pada 2011-2012.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Mohammad Sabran dan Abrianto Jafar masing-masing dituntut pidana selama empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun Abrianto Jafar dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp11,5 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan David Khuntoro dituntut pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp398,9 juta subsider dua tahun penjara.

Para terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement