Jumat 05 Sep 2014 06:55 WIB

Dua Oknum Satpol PP Cabul Dipecat

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJENE -- Bupati Majene, Sulawesi Barat, H Kalma Katta, memecat dua oknum angota Satpol PP yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami sangat menyesalkan ulah dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Majene, yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur," kata Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Kamis.

Akibat kejadian ini, Bupati dua periode ini mengaku akan bertanggung jawab terhadap ulah aparatnya dengan  memberikan sanksi kepada kedua anggota Satpol yang terlibat.

"Saya akan berikan sanksi dan memecat dua anggota Satpol itu," kata Kalma Katta.

Selain itu, Kalma juga menyatakan siap untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga korban. Dia mengatakan, kasus yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan tindakan tercela yang tidak bisa dibiarkan.

Karena itu, tidak hanya kepada anggota pamong, tapi seluruh pegawai di lingkup Majene jangan sampai mencoba-coba melakukan tindakan tidak manusiawi seperti itu.

"Ini pelajaran. Kalau masih ada aparat yang melakukan kasus yang sama, saya tidak tanggung-tanggung untuk memecatnya," katanya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami dua gadis remaja berumur 15 tahun yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Majene terjadi pada Rabu malam pekan lalu, sekira pukul 22.00 Wita, diruang pola Kantor Bupati Majene.

Kedua anggota pamong tersebut adalah Sudirman (28), warga Lutang, Majene dan Kasman (24), warga Campalagian, 

Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dua orang gadis belia yang menjadi korban asusila diketahui bernama RS, dan SR warga Pa'leo, Majene.

Kasus itu berawal saat kedua anggota Satpol melakukan patroli, dan merazia dua gadis yang sedang pacaran. Namun, setelah dibawa ke kantor bupati, bukannya diberikan pembinaan, kedua anggota satpol justru melakukan tindakan asusila terhadap kedua gadis belia itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement