Kamis 04 Sep 2014 23:16 WIB

Curi Duit Rp 273 Juta, Oknum Polisi Dibekuk Saat Mau ke Bali

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Brigadir Edi Muryawan, anggota Satuan Objek Vital (Satobvit) Polres Cimahi yang menjadi pelaku pencurian uang milik PT Advantage senilai Rp 273 juta, ditangkap Polres Bandung saat hendak menuju Pulau Bali.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Kasatreskrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma, Kamis (4/9) mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap Brigadir EM di daerah perkebunan kawasan Lumajang, Jawa Timur saat hendak menuju Pulau Bali.

“Brigadir EM ditangkap anggota Satreskrim Polres Bandung yang sejak 12 hari ini terus memburunya, kini tersangka diamankan di mapolres setempat,” ujR Jamaludin.

Dikatakan, polisi berhasil mendapatkan pakaiannya, karena tersangka mengubah identitas dirinya. Dalam penangkapan tersebut barang bukti sepeda motor dan uang yang tersisa sebesar Rp14 juta diamankan. Modus Brigadir EM mencuri uang sebesar Rp 273 juta karena terlilit hutang.

Sebanyak Rp 170 juta uang hasil pencurian telah diberikan kepada istri mudanya berinisial I (36) yang tinggal di kawasan Ciparay. Keterangan yang berhasil dihimpun polisi, dalam pelarian Brigadir EM dibantu oleh anak pertamanya yang warga Kabupaten Garut berinisial D (32). Keterlibatan kedua orang tersebut diakui Jamaludin masih sebatas saksi. Dalam aksi pencurian pelaku Briagdir EM dilakukan sendiri, polisi terus mengembangkan perkara pencurian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement