REPUBLIKA.CO.ID,PARINGIN--Belasan perempuan di bawah umur terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, saat mereka berada di warung jablai.
"Mempekerjakan gadis di bawah umur di warung jablai merupakan salah satu pelanggaran sehingga harus dijaring dan diberikan pembinaan," kata Kasatpol PP Balangan Ardiansyah, Kamis (4/9).
Sebagian wanita yang terjaring razia pekat tersebut rata-rata masih berusia belia atau di bawah 17 tahun. Sehingga mereka belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).
Razia pekat tersebut digelar di semua warung yang berderet di sepanjang pinggiran jalan utama A Yani yang melintasi Kecamatan Batu Mandi dan Paringin Kota. Disebut warung jablai karena hanya buka di malam hari.
Satpol PP, tambah dia, sudah berkali-kali mengimbau kepada pemilik warung agar jangan mempekerjakan gadis di bawah umur, kenyataannya para pemilik warung tetap saja mempekerjakan anak-anak yang seharusnya masih sekolah.
"Kalau kita sudah habis kesabaran bukan tidak mungkin nanti akan kita tindak dengan tegas, termasuk menyidangkannya di pengadilan," tambahnya.
Dari razia yang dimulai dari pukul 23.00 Wita tersebut, setidaknya ada 18 perempuan dan dua orang pria yang terjaring dengan rata-rata kesalahan yang sama dari hasil razia sebelumnya, yaitu tidak mempunyai KTP, berpakaian seksi dan membuka warung lewat dari pukul 00.00 WITA.