Kamis 04 Sep 2014 18:55 WIB

Polisi Selidiki Teror Bom di Pengadilan Negeri Padang

SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menyelidiki pelaku yang mengirim pesan singkat (SMS) teror bom ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (4/9).

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Unit (Kanit) I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Ipda Agustin, yang langsung turun ke PN Padang. "Kepolisian akan menyelidik dan mencari identitas pelaku yang mengirim pesan tersebut, sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabakan," katanya.

Perbuatan pelaku, katanya, merupakan salah satu ancaman kejahatan terhadap lembaga negara dan meresahkan masyarakat. "Perbuatan pelaku telah meresahkan Pengadilan sebagai salah satu institusi milik negara, sekaligus juga mengganggu masyarakat yang mencari keadilan," katanya.

Untuk saat ini, katanya, Kepolisian telah memiliki salinan pesan, dan nomor dari pengirim pesan. "Kepolisian akan berupaya untuk melacak dan menemukan keberadaan pelaku yang akan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Padang," katanya.

Untuk pengamanan, katanya, adalah kebijakan dari Kepala Kapolresta Padang. Apakah setelah insiden peneroran akan ditempatkan khusus personel Polisi di PN atau tidak. "Di pengadilan kan memang sudah ada Polisi, tapi itu yang bersama dengan kejaksaan. Kalau untuk penempatan khusus sebagai pengamanan, itu tergantung instruksi Kapolres nanti," katanya.

Ia juga mengatakan pihak Kepolisian telah mencoba menghubungi nomor tersebut bersama Ketua Pengadilan sebanyak dua kali. Namun tidak dijawab oleh pelaku. "Kami telah menghubungi nomor itu sebanyak dua kali. Nomornya masih aktif, tapi tidak dijawab," jelasnya.

Sebelumnya, teror bom di PN Padang diterima oleh salah seorang Panitera Pengganti, Syofiati, melalui pesan elektronik (SMS) di telepon selulernya.

SMS itu diterima sebanyak dua buah. Dimana yang pertama pada pukul 11.39 WIB, dan kedua pukul 11.45 WIB. Pelaku juga sempat melakukan panggilan sebanyak dua kali, usai mengirim pesan elektronik tersebut.

Menerima laporan tentang SMS tersebut, pihak Polresta Padang langsung mendatangi PN Padang. Termasuk juga Tim Gegana dari Polda Sumbar, untuk melakukan penyisiran lokasi.

Akibat teror itu, pengadilan terpaksa mengambil kebijakan menunda sementara sekitar tujuh perkara yang disidangkan. SMS dikirim dari nomor salah satu operator seluler dengan kode daerah Sumbar yaitu 085363479580.

Isi SMS kurang lebih berbunyi, "Diperingatkan kepada seluruh karyawan/ti PN Padang agar cepat mengjindar dari lokasi pengadilan, karena kami akan meledakkan bom yang sudah dipasang di beberapa titik."

Di bagian paling bawah SMS tertulis dalam tanda kutip tulisan ISIS Organization. Semua huruf dalam pesan diketik dengan huruf kapital.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement