Kamis 04 Sep 2014 17:25 WIB

Mal dan Apartemen di Tangerang Diminta Sediakan RTH

Rep: c81/ c80/ Red: Karta Raharja Ucu
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi menjelaskan, pembangunan sanitasi di Tangerang didasarkan pada beberapa karakteristik utama. Yaitu berdasarkan data aktual, berskala kota.

"Kemudian, disusun oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Pokja Sanitasi," kata dia, Rabu (3/9).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan, saat ini pembangunan di Tangerang tak lepas dari peran pemangku kepentingan, dukungan masyarakat, dan stakeholder. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang bakal merancang kota satelit DKI Jakarta itu sebagai kota layak huni (liviable city).

Sachrudin mengatakan, pembangunan gedung nonpemerintah, seperti mal, apartemen, dan perkantoran swasta perlu diatur. Sehingga, kata dia, pembangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan bakal terjamin.

Ia menyebut, pembangunan gedung hendaknya mengacu pada perda rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi wilayah kecamatan. "Untuk mewujudkan bangunan gedung yang selaras dengan lingkungannya, Pemkot Tangerang berharap agar setiap bangunan mal, apartemen, dan kantor swasta menyediakan ruang terbuka untuk penghijauan," kata Sachrudin di Balai Kota Tangerang, Jumat (29/8).

Menurut dia, ruang terbuka hijau akan bermanfaat untuk resapan air. "Karena, kalau tidak, tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti efek pemanasan global (global warming)," ucap Sachrudin.

Guna mewujudkan agar Tangerang menjadi liviable city, pemkot menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, masyarakat, dan stakeholder.

Ia berharap, semua pihak memahami Perda RDTR agar dapat memahami perda ini dan juga RDTR dan zonasi wilayahnya. "Bangunan gedung swasta harus diproses sesuai perda," ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Tata Kota Dafyar Eliadi Hardian, sosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan di Tangerang dilakukan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, Perda RDTR dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dafyar menjelaskan, ruang lingkup Perda RDTR ini adalah ketentuan fungsi dan klasifikasi gedung. "Persyaratan bangunan gedung, pembinaan, ketentuan sanksi, dan peran masyarakat," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement