Kamis 04 Sep 2014 14:52 WIB

KPPBC Kudus Sita Belasan Ribu Pita Cukai Palsu

Petugas Bea dan Cukai menyusun rokok hasil sitaan, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Belawan, Sumut, Selasa (21/5).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Bea dan Cukai menyusun rokok hasil sitaan, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Belawan, Sumut, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 16.497 pita cukai rokok yang diduga palsu serta puluhan ribu batang rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Aries Widjanarko di Kudus, Kamis, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin. Akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pada Kamis (3/9), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan pada sebuah tempat tinggal Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mendapatkan pita cukai yang diduga palsu serta rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sebanyak 16.497 keping pita cukai yang diduga palsu tersebut disita. 

Pita cukai berbagai seri dan personalisasi yang diduga palsu tersebut, meliputi pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 13.959 keping dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.538 keping.

Selain itu, kata dia, petugas juga menyita 117.800 batang rokok ilegal jenis SKM serta sejumlah peralatan produksi rokok.

Untuk keperluan kegiatan penelitian lebih lanjut, kata dia, turut diperiksa orang yang berada di tempat kejadian perkara dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement