Kamis 04 Sep 2014 14:39 WIB

PPATK: Transaksi Keuangan Tunai di Daerah Harus Diperkuat

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavananda mengatakan pelaporan transaksi keuangan di wilayah mesti diperkuat. Hal ini menyangkut kasus rekening gendut PNS Pemerintah Kota Batam.

"Pertama memang paling penting pelaporan transaksi keuangan di wilayah diperkuat. Dalam kasus itu uang diluar masuk ke Indonesia," kata Ivan kepada Republika, Kamis (4/9).

Ia menuturkan pasalnya tidak semua transaksi keuangan dilaporkan kepada PPATK. Sementara, kasus rekening gendut PNS Batam yang melaporkan ke PPATK adalah bea cukai. Selain itu, menurutnya, transaksi tunai tidak boleh dengan nilai yang lagi.

Ia menuturkan seharusnya harus ada batasan mengenai transaksi keuangan secara tunai. "Transaksi tunai maksimal dibatasi dengan kecil," katanya.

Ivan mengatakan transaksi tunai masih banyak dilakukan masyarakat karena memang masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menginginkan uang tunai.

Sebelumnya, uang hasil penggelapan BBM yang melibatkan pejabat pertamina, Yusri, pegawai harian lepas AL, Du Nun dan pengusaha minyak Ahmad Mahbub dibawa ke Indonesia dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut disimpan di rekening PNS Pemkot Batam, Niwen dan dialirkan ke beberapa pihak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement