Kamis 04 Sep 2014 13:10 WIB

Sudi Minta Jero Wacik Jalani Proses Hukum

Sudi Silalahi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik untuk menjalani proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK.

"Apabila sudah ditetapkan tentu yang bersangkutan harus menjalani proses hukumnya," kata Sudi, Kamis (4/9).

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

"Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement