REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman di bidang pemanfaatan jaringan interpol I-24/7 dalam rangka penegakan hukum. Sistem I-24/7 merupakan pertukaran informasi selama 24 jam diantara negara-negara (interpol).
"Di Indonesia, kejahatan transnasional menjadi ancaman nasional yang nyata. Masih teringat peledakan bom di Indonesia sangat merugikan negara dan menteror masyarakat," ujar Inspektur Jenderal Polisi, Sugeng Priyanto, Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Polri dan Kejagung Bidang Pemanfaatan Jaringan iInterpol I-24/7 dalam rangka penegakan hukum. di Gedung Kejagung, Kamis (4/9).
Selain itu, ia menuturkan kejahatan-kejahatan transnasional lainnya yang terjadi adalah ileggal logging, cbyer crime dan human traficking. "Indonesia bukan saja tempat transit (traficking) tapi tujuan soal trafiking," katanya.
Menurutnya, kejahatan internasional dan transnasional semakin meningkat sehingga perlu penanganan bersama, kerja sama antar negara-negara. "Sistem I-24/7 merupakan pertukaran informasi selama 24 jam diantara negara-negara. Sarana ini bisa menjadi informasi," katanya.
Terpisah, Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung mengatakan sistem jaringan interpol I-24/7 bekerja 24 jam menyangkut penegakan hukum lintas negara serta berkaitan dengan informasi buronan dan bersifat nasional.
"Kata kuncinya koordinasi membawa sinergitas," katanya.
Menurutnya, dalam kerjasama ini meliputi ruang lingkup penyediaan sumber daya manusia, perangkat lunak dan keras serta akses informasi.