Kamis 04 Sep 2014 08:31 WIB
Penghancuran Makam Rasulullah

Pembongkaran Makam Rasul, Pemerintah Diminta Surati Arab Saudi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Julkifli Marbun
KH Hasyim Muzadi
KH Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menentang keras rencana pembongkaran makam Rasulullah Muhammad SAW. Dia berharap, pemerintah Indonesia menyurati pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penolakan terhadap rencana tersebut.

Menurut dia, bukan hanya pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh ulama yang ada di Indonesia juga harus melakukan penolakan secara bersama-sama jika pembongkaran benar akan dilakukan. "Itu harus ditentang oleh seluruh umat Islam di dunia," katanya dalam halaqah dengan pimpinan pondok pesantren seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (3/9) malam.

Baca Juga

Dia mengatakan, isu rencana pembongkaran makam sebelumnya juga pernah terjadi. Karena mendapat sorotan dan tentangan keras dari muslim di seluruh belahan dunia, hal itu tidak terjadi.

Hasyim mengatakan, wacana pembongkaran makam Rasulullah muncul dari pemikiran kelompok wahabi. Seluruh situs bersejarah, kata dia, akan dihapuskan karena menurut mereka hal itu menimbulkan kesyirikan.

Padahal, lanjutnya, justru situs-situs itu penting sebagai bagian dari kesejarahan dan sama sekali tidak menimbulkan kesyirikan. "Jadi kalau sekarang mau diulang lagi, itu seluruh umat islam di dunia harus menentangnya," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi berencana membongkar makam Rasulullah Muhammad SAW, dan memindahkan sisa jenazahnya ke pemakaman lain. Lebih dari satu miliar Muslim di seluruh dunia pasti marah dengan rencana tersebut.

Rencana kontroversial ini tercantum dalam dokumen yang dikeluarkan lembaga pendidikan terkemuka di Arab Saudi. Usulan itu beredar di kalangan pengawas Masjid Nabawi di Madinah, tempat makam Rasulullah dibangun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement