Rabu 03 Sep 2014 16:24 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Tiga ABG

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Remaja perempuan mengobrol dan curhat dengan temannya (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Remaja perempuan mengobrol dan curhat dengan temannya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Unit 3 Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman tiga remaja putri ke luar negeri. Ketiganya disebut diberangkatkan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Polisi pun mengamankan sejumlah dokumen identitas ketiga korban yang akan dipalsukan. Adapun ketiga remaja putri itu masing-masing berinisial Kun (17 tahun), ER (17 tahun), dan Rat (19 tahun).

 

Ketiga korban diselamatkan polisi di ruas jalan raya Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Saat itu, mereka hendak dibawa ke Jakarta oleh tiga orang pelaku, untuk selanjutnya diberangkatkan menjadi TKI ke luar negeri.

 

‘’Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan perekrutan calon TKI dibawah umur yang tidak memiliki dokumen,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 3, Inspektur Satu Warmad, Rabu (3/9).

 

Warmad mengatakan, keberhasilan itu bermula saat  jajarannya menerima laporan dari warga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa akan ada pemberangkatan sejumlah perempuan dibawah umur untuk menjadi TKI ke luar negeri.

 

Adapun tiga orang pelaku itu, yakni Ami (45 tahun), warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, (43 tahun) asal Desa/Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dan JS (53 tahun), penduduk Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

 

‘’Tersangka dapat dijerat Pasal 103 Ayat 1 huruf (c) UU RI nomer 39 RI tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu sampai lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 5 miliar,’’ tegas Warmad. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat 1KUHP serta Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement