Rabu 03 Sep 2014 15:50 WIB

Meski Jadi Anggota DPR, Jero Wacik Tetap Diproses Hukum

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
  Menteri ESDM Jero Wacik saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri ESDM Jero Wacik tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014 nanti meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses hukum pun tidak bakal terpengaruh oleh statusnya nanti sebagai wakil rakyat.

"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tetap bisa dilantik," kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (3/9).

Jero Wacik merupakan calon anggota DPR dari Dapil Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Sebelumnya, KPK telah memastikan tidak bakal terpengaruh. "Dalam penanganan perkara, kita fokus ke hukum," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 1 September lalu. Untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober nanti.

KPK menetapkan Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9) siang. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement