REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Penertiban bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU), tetap memperoleh perhatian Pemprov Jabar. Bahkan, Pemprov Jabar menjamin penertiban akan sesuai target yakni, di pekan kedua bulan September ini, bangunan KBU yang ada di lahan negara sudah ditertibkan.
''KBU, saya sebentar lagi cek. Ini kan msh ada pekan kedua. Yang penting di lahan negara semua harus sudah ditertibkan di pekan kedua,'' ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan, Selasa Petang (2/9).
Menurut Deddy, terkait penertiban KBU ini, yang penting ada komitmen dari semua pihak. Ia pun, akan terus memantau perkembangan KBU. Yakni, dengan langsung mengecek ke Tahura (Taman Hutan Raya). Karena, kalau masih ada yang membangun di derah itu, maka akan kacau.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Udjuwalaprana Sigit mengatakan, pihaknya siap 'action' guna membongkar bangunan liar di KBU. Sigit mengaku, sudah bekerja sesuai prosedur. Bahkan, Ia menampik jika selama ini Satpol PP Jabar bekerja lamban.
Sigit mencontohkan salah satu langkah Satpol PP dalam menertibkan bangunan liar dekat Tahura. Pihaknya, sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang bangunan yang akan dijadikan vila tersebut.
Untuk penertiban Kawasan Bandung Utara (KBU), kata Sigit, Satpol PP sudah menerapkan peringatan 7,3.3. Artinya, Satpol PP mengirimkan surat peringatan selama tujuh hari, tiga hari kemudian tiga hari dikirim surat kembali kepada para pemilik bangunan liar di KBU.
"Sekarang peringatan sudah dilayangkan tujuh hari. Jika tidak dibongkar, kita siap membantu membongkarnya," katanya.
Dalam mengendalikan KBU, Sigit mengaku berhati-hati lantaran penertiban ditakutkan berbenturan dengan aturan hukum. Oleh sebab itu, Satpol PP melakukan tahapan demi tahapan dengan baik. "Mereka (pemilik bangunan liar) sebtulnya sudah sadar mereka paham. Sampai sekarang kami terus melakukan tahapan pengawasan," katanya.