Rabu 03 Sep 2014 11:32 WIB

UU MD3 tak Cerminkan Indonesia Negara Hukum

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Pimpinan DPR
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pimpinan DPR

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan, M.Hum menilai, undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), sesungguhnya tidak mencerminkan negara hukum.

"Sejak awal lahirnya UU MD3, saya sudah tegaskan bahwa undang-undang ini tidak mencerminkan negara hukum. Apa kelebihan anggota dewan sehingga mau diperiksa polisi, jaksa atau KPK harus mendapat izin," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu (3/9).

Dalam revisi UU MD3, salah satu persoalan yang menjadi keberatan publik adalah birokratisasi izin pemeriksaan anggota dewan. Lantaran dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang mempersulit penegak hukum untuk menyentuh legislator, terkait kasus hukum sebagaimana terkandung dalam Pasal 220 naskah revisi UU MD3.

Pasal tersebut mengatur pemeriksaan anggota DPR harus atas izin presiden sehingga bertentangan dengan ketentuan konstitusi, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Anggota dewan yang mewakili rakyat di lembaga dewan tidak memiliki kekebalan hukum, tetapi memiliki status sama dengan semua warga negara yang memiliki kesamaan di depan hukum,” papar Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement