Rabu 03 Sep 2014 04:00 WIB

Buat Draf RUU Perkoperasian, Dekopin Bentuk Tim

Logo Dekopin
Logo Dekopin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyatakan akan menyerap aspirasi anggota koperasi untuk disusun dalam draf RUU Perkoperasian yang baru. 

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid, di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang disebut tim 25 untuk menyerap aspirasi itu. 

"Tim terdiri mulai dari Dekopinwil, Dekopinda, koperasi sekunder, hingga koperasi primer yang mewakili seluruh Indonesia," ujar Nurdin.

Nurdin menjelaskan pihaknya sengaja membentuk tim sendiri dalam pembentukan draft RUU Perkoperasian dengan tujuan memperkaya referensi RUU sekaligus menyerap aspirasi gerakan koperasi yang sebenarnya. 

Nantinya draf tersebut akan disandingkan dengan yang dimiliki pemerintah untuk kemudian dibahas di DPR. 

"Intinya kami menyesuaikan isinya dengan semua yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya. "Tapi tidak akan banyak perubahan dari UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang sudah dibatalkan MK," tambah Nurdin. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. UU tersebut dianggap membuat koperasi tak jauh berbeda dengan PT melalui pembatasan jenis usahanya. Filosofi UU Koperasi yang diujimaterikan ini juga tidak sesuai dengan semangat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Untuk sementara waktu UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan diberlakukan sementara sampai terbentuknya UU yang baru. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement