Rabu 03 Sep 2014 01:11 WIB

BNN Musnahkan Barang Bukti 6,5 Kilogram Sabu

  Dua orang tersangka memasukan narkotika jenis sabu ke dalam mesin penghancur di halaman parkir kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Kamis (14/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Dua orang tersangka memasukan narkotika jenis sabu ke dalam mesin penghancur di halaman parkir kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Kamis (14/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa 6.531,9 gram atau sekitar 6,5 kilogram sabu yang merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkotika di Surabaya.

"Petugas menyita 6.566,9 gram sabu dan menyisihkan sebanyak 35 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 6.531,9 gram sabu," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa.

BNN memusnahkan barang bukti sabu yang disita dari hasil penangkapan terhadap Alex (38) dan Nico (38). Pengungkapan kasus pengedaran narkotika itu bermula dari penangkapan Alex oleh petugas pada 14 Agustus 2014 di kawasan Pasar Turi, Surabaya Utara.

"Alex tertangkap tangan membawa 6.566,9 gram sabu yang dikemas menjadi 14 bungkus dan disembunyikan dalam 14 buah tas ransel," ujar Sumirat.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, Alex mengaku diperintahkan oleh Nico yang berada di Cianjur untuk mengambil paket sabu yang diduga kuat berasal dari Tiongkok. Menurut dia, Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir, dan keduanya bertemu di Jakarta.

"Alex yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan kemudian ditawari Nico untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," kata Sumirat.

Dari pekerjaan haram tersebut, lanjutnya, Alex dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta, di mana sebesar Rp 5 juta telah diberikan Nico kepada Alex untuk biaya perjalanan ke Surabaya, dan sisanya akan diberikan setelah berhasil membawa paket.

Berdasarkan keterangan Alex, kata Sumirat, petugas kemudian mengamankan Nico pada 15 Agustus 2014 di Kampung Cijujung Tengah No.39 RT 03 / RW 06, Kecamatan Bobojong, Kabupaten Cianjur. "Kepada petugas, Nico mengaku diperintah oleh seorang napi untuk mengambil paket sabu tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement