Selasa 02 Sep 2014 20:18 WIB

BNN: Soal Narkoba Semua Harus Mengawasi

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto mengatakan pengawasan yang dilakukan semua unsur masyarakat penting dilakukan menyangkut peredaran narkoba.

"Pengawasan ya dilakukan semua unsur masyarakat baik secara internal sudah ada (tiap institusi). Tinggal sekarang mengawasi keterbukaan, transparansi terkait dengan adanya penyalahgunaan narkotika di masing-masing profesi tadi," ujar Sumirat Dwiyanto kepada Republika, Selasa (2/9).

Ia menuturkan semua unsur masyarakat, media dan lainnya harus transparan mengawasi semua hal menyangkut peredaran narkoba agar tidak terjadi.

Menurutnya, menanggapi dua anggota Polri yang ditangkap di Kuching Malaysia. Serta, potensi kewenangan satuan narkoba yang disalahgunakan.  Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membahas hal itu. "Kalau bicara anggota polri. Sebaiknya ditanyakan ke polri," ungkapnya.

Sumirat mengatakan secara umum setiap profesi apapun pasti akan dibujuk rayu oleh pengedar narkoba untuk menyalahgunakan narkotika agar melanggengkan bisnis mereka siapapun. "Untuk semua profesi, mereka akan dibujuk rayu," katanya.

Ia menuturkan untuk pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika. BNN selalu bekerja sama dengan pihak terkait polri, KY, Kejaksaan Agung dan menyangkut pengawasan terhadap institusi.

Sementara, pencegahan dengan adanya kerjasama instasi terkait dimana diantaranya adanya MOU antara BNN dengan Polri, Kemenkumham. "MOU itu langkah pencegahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement