Selasa 02 Sep 2014 19:02 WIB

Ini Komentar UGM Soal Kasus Florence

Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melalui sidang komite etik menyimpulkan bahwa perbuatan Florence Sihombing masuk kategori pelanggaran sedang.

"Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, seusai sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (2/9) sore.

Tterkait sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence akan mengacu pada surat keputusan Rektor nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan Dekan untuk mengambil keputusan.

Menurut Paripurna, putusan sanksi etik akan diberikan kepada mahasiswi S2 UGM tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan pembelaan.

"Sanksi sendiri belum kami sampaikan kepada Florence. Dia akan kami beri kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu," kata dia.

Seluruh anggota komite etik UGM secara umum memiliki pandangan untuk memberikan sanksi yang memiliki kemanfatan baik bagi Florence, masyarakat, serta UGM sendiri. "Kami di sini hanya berkepentingan soal sanksi etik, bukan pidana," kata Paripurna.

Paripurna dalam kesempatan itu menyampaikan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta atas perbuatan mahasiswinya.

"Sebagai Dekan FH UGM dan anggota komite etik, kami meminta maaf atas perbuatan anak didik kami. Kami akan mengevaluasi terus, karena kami juga berkewajiban mengajarkan nilai-nilai kebudayaan," kata dia.

Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM. Seperti diberitakan, pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8). Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement