REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil pakar ekonomi Faisal H Batubara alias Faisal Basri terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PSS (Pasti Serevina Sinaga)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Faisal Basri tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Selain Faisal, KPK juga memeriksa mantan hakim Agung bidang Pidana Adi Andoyo Sutjipto dan kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial Eddy Harry Susanto dalam perkara ini.
Pasti telah ditahan KPK sejak 8 Agustus 2014 lalu.
Dalam kasus ini, Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar pasal 12 a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara yang menerima hadiah terkait dengan jabatannya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung.
Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain Setyabudi, kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi dalam perkara banding dana bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat Pemkot Bandung yang menjadi terdakwa.
Biaya yang diminta adalah Rp3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.