REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penandatanganan pernyataan komitmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan indikator mengukur integritas.
Menurutnya ada beberapa indikator untuk mengukur tingkat integritas seperti system of interest, kepatuhan penyampaian LHKPN, unit pengendalian gratifikasi, dan sebagainya.
Kalau sudah jalan, maka boleh dikatakan BPKP sudah berintegritas
"Kenapa harus dilakukan? Masih banyak aparatur negara atau penegak hukum yang belum mengetahui persis apa yang dimaksud gratifikasi," kata Samad seusai penandatanganan Pernyataan Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi di gedung BPKP, Selasa (2/9).
Pihaknya memberikan pemahaman mengenai rambu-rambu apa saja yang harus dipatuhi agar aparatur negara tidak terjebak dalam perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan menerima gratifikasi.
Menurutnya, terkadang ada beberapa orang tidak tahu persis apa yang dimaksud gratifikasi, sehingga orang tersebut menerima sesuatu tanpa tahu konsekuensi hukumnya.
"Sepakat, kita tidak akan mungkin menerima gratifikasi, karena perbuatan tercela yang harus dihindari," imbuhnya
Pernyataan komitmen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKP Mardiasmo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Acara tersebut dihadiri Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi; Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan Muhammad Yusuf Ateh; para Deputi Kepala BPKP, dan Kepala Perwakilan BPKP di 33 Provinsi.