REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Vonis empat tahun Ratu Atut Chosiyah menambah panjang daftar koruptor yang dihukum ringan. Vonis yang Atut terima belumlah inchracht karena masih bisa digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) per Agustus 2014 menunjukan, selama enam bulan terakhir, ada 195 terdakwa yang dihukum dengan vonis kategori ringan.
Jumlah tersebut mencapai angka 74,7 persen dari seluruh terpidana kasus korupsi tahun ini yang mencapai 242.
Selanjutnya, data ICW memaparkan, ada 43 terdakwa divonis sedang (16,4 persen) dan hanya 4 terdakwa (1,5 persen) yang divonis berat oleh Majelis Hakim Tipikor.
Termasuk, di dalamnya satu orang divonis seumur hidup, yakni eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan (0-4 tahun) yaitu sebanyak 232 terdakwa (78,64 persen).
Sedangkan masuk kategori sedang (4,1–10 tahun) hanya ada 40 terdakwa (13,56 persen) dan kategori berat (diatas 10 tahun) hanya 7 orang.
“Data semester ini tidak jauh berbeda dengan tahun penuh di 2013,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta Selasa (2/9).
Masih dari data ICW, setelah dirata-ratakan, putusan pidana bagi para koruptor pada semester I tahun ini ada di angka 2 tahun 9 bulan penjara.
Angka tersebut, sedikit lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dimana tercatat rata-rata pidana koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara di semester I 2012, dan 2 tahun 6 bulan kurungan di semester I 2013.