REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut keuangan haji saat ini sudah terhimpun Rp 80 triliun lebih sehingga harus merampungkan UU Pengelola Keuangan Haji (PKH) yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan PKH untuk mengelola uang sebanyak itu.
"Insya Allah, UU PKH akan tuntas pada periode kami agar Badan PKH dapat segera terbentuk, sehingga penyalahgunaan keuangan haji yang selama ini mewarnai penyelenggaraan ibadah haji akan teratasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa (2/9).
Anggota FKB DPR RI itu menjelaskan Badan PKH akan mengelola keuangan calon haji sesuai rekening yang bersangkutan dan bukan lagi rekening atas nama rekening Menteri Agama, sehingga pengelolaannya akan transparan.
"Nantinya, bisa saja akan mengarah ke Bank Haji, tapi kita belum berpikir ke arah sana, karena hal terpenting adalah dana haji bisa transparan, karena biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetor calon haji akan dikelola badan khusus dan diawasi OJK, DPR, dan sebagainya," paparnya.
Selain itu, dana yang disetor calon haji selama bertahun-tahun akan tetap menggunakan nama Badan PKH dan nama pemilik rekening, sehingga kalau ada keuntungan dari setoran yang "ngendon" itu akan tetap kembali kepada pemilik rekening.
"Apalagi, rekening yang tersebar pada sejumlah bank itu akan 'online' (daring) dengan Badan PKH, sehingga semuanya akan benar-benar transparan, karena itu kami akan mengesahkan UU PKH pada periode kami agar badan itu segera dibentuk. Para ulama juga mendukung dan banyak memberi masukan untuk UU PKH itu," tuturnya.