Selasa 02 Sep 2014 10:40 WIB

Saksi Diperiksa Terkait Bansos Rp 8,8 Miliar

Dolar AS Melemah. Petugas menghitung mata uang Dolar AS di Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (19/8). (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Dolar AS Melemah. Petugas menghitung mata uang Dolar AS di Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (19/8). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel terkait korupsi dana bantuan sosial 2008.

yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra, membenarkan ada pemeriksaan itu di bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Senin.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa di antaranya mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Nurlina serta mantan Kabag Anggaran Agustinus Appang.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai pagi hingga petang itu dilakukan secara bersamaan dan tidak ada satupun pejabat, maupun penyidik yang ingin berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.

Ketiga saksi kunci itu bersaksi untuk para tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan pada beberapa pekan lalu.

Keempat tersangka itu berasal dari kalangan legislator DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Keempat politisi yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan banyaknya fakta-fakta dalam persidangan menyebut mereka terlibat dalam pencairan dana bansos tersebut.

Keempat tersangka baru itu yang merupakan Legislator Sulsel yakni Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.

Dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.

Dia bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu divonis dua tahun penjara.

Mereka melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement