Senin 01 Sep 2014 21:10 WIB

PUKAT UGM: Vonis Atut Cederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Rep: c75/ Red: Agung Sasongko
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Fariz Fachryan mengatakan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Ratu Atut Chosiyah telah mencederai semangat pemberantasan korupsi. Serta tidak terpenuhinya hukuman yang dijatuhkan kepada Atut berdasarkan acuan KPK minimal 2/3 dari tuntutan.

"Di dalam konteks ini kita sendiri melihat tuntutan (JPU) cukup ringan dari tuntutan KPK. Ini hanya satu kasus bisa dikompromikan. Tapi ternyata dalam vonisnya lebih rendah dari tuntutan KPK. Ini mencederai semangat pemberatasan korupsi," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Fariz Fachryan, Senin (1/8).

Ia menuturkan jika hakim tidak memberikan hukuman yang maksimal dari tuntutan. Maka, KPK mempunyai acuan agar hukuman minimal 2/3 dari tuntutan. Tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun.

"2/3 dari 10 tahun itu, 6 tahun. Apa yang menjadi acuan KPK ternyata tidak terpenuhi maka KPK harus melakukan banding," ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan hukuman yang lebih berat terhadap Ratu Atut Chosiyah dilakukan untuk mengurai dinasti Atut.  Namun, kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengecewakan. KPK bisa melakukan banding sambil melanjutkan persidangan kasus Atut yang kedua.  Namun, sebaiknya juga KPK fokus pada orang yang terlibat dalam kasus yang disebut dalam putusan dan sidang harus segera dicek.

Fariz Fachryan mengatakan banyaknya tersangka kasus korupsi yang dijatuhi hukuman rendah menegaskan bahwa kondisi pemberantasan korupsi masih stagnan. Pasalnya, tuntunan yang cukup besar oleh KPK ke tersangka ternyata dijatuhkan vonis rendah.

"Memang jaksa (bisa) menunjukan vonis hukuman yang tinggi tapi ditingkat kasasi. Namun, yang menjadi permasalahan (kasasi) memakan waktu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement