REPUBLIKA.CO.ID, Sepanjang Agustus 2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta menyita 2.585 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 3,492 miliar.
Nilai fantastis itu didapat dari tiga kasus berbeda. Menariknya, ketiga pelaku yang ditangkap karena membawa barang haram tersebut berasal dari Afrika Barat. Tersangka juga menggunakan strategi transit dari satu negara sebelum tiba ke Jakarta. Tujuannya, tak lain untuk mengecoh petugas.
Kasus pertama terjadi pada 13 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB. Di terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, seorang pria warga negara Kenya berinisial OJC (30 tahun) yang datang menumpangi pesawat Qatar Airways Rute Nairobi-Doha-Jakarta kedapatan membawa 762 gram bruto Methamphetamine (sabu) senilai Rp 1,032 miliar. Sabu yang dibawa OJC berbentuk kristal bening dan disembunyikan dalam bentuk 59 kapsul dengan cara ditelan atau swallow.
Kasus kedua terjadi pada keesokan harinya, 14 Agustus 2014, pukul 18.30 WIB. Seorang pria asal Nigeria berinisial OS (33) yang menumpang pesawat Turkish Airlines tertangkap membawa sabu seberat 825 gram bruto berbentuk kristal bening senilai Rp 1,113 miliar.
Sepuluh hari kemudian, Bea dan Cukai menangkap WN Uganda berinisial WKP (43) WKP karena membawa 998 gram bruto sabu senilai Rp 1,347 miliar. "Ketiganya menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, yaitu ditelan atau swallow," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Kamis (28/8).
Dalam ketiga kasus tersebut, tim Costum Bea dan Cukai harus menggunakan tenaga medis secara khusus dalam menangani pelaku. Karena, ketiga tersangka berpotensi membawa virus ebola.
Petugas juga harus berhati-hati untuk mengeluarkan barang bukti dari dalam perut tersangka. Sebab, jika salah langkah, sabu-sabu itu bisa lumer di dalam perut, sehingga membahayakan nyawa pelaku.
"Kita libatkan tim dokter untuk mengeluarkan barang bukti, mereka diberi obat pencahar agar dikeluarkan dengan cara buang air besar," katanya.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Subekti mengungkapkan, kuat dugaan ketiganya dikendalikan bandar narkoba yang pernah ditangkap di Indonesia, tapi sudah kembali ke negaranya.
Ketiganya diancam Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi lima gram, pelaku pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.