REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama sejumlah warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pembangunan pabrik Semen Indonesia menggugat Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin.
Diiringi aksi teatrikal sejumlah warga dan penggiat lingkungan, gugatan tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Indonesia yang diterbitkan gubernur tersebut didaftarkan ke PTUN.
Dalam aksi tersebut warga datang dengan membawa berbagai hasil bumi dari ladang pertanian mereka.
Teatrikal tersebut menggambarkan kekhawatiran penduduk di sekitar proyek pabrik semen terhadap lahan pertanian yang jadi mata pencaharian utamanya itu.
Salah soerang warga Gunem, Rembang, Sukinah (38) mengatakan, area pertanian warga terancam rusak jika pembangunan pabrik semen terus berlanjut hingga nantinya beroperasi.
"Mayoritas warga di Rembang petani, kalau ada pabrik semen terus bagaimana," katanya.
Penduduk khawatir pasokan air untuk area tanaman palawija mereka akan berkurang sehingga berdampak terhadap hasil panen.
Selain itu, kata dia, banyak warga yang tidak diajak berunding dalam rencana pembangunan pabrik tersebut.
PT Semen Indonesia memulai pembangunan pabrik baru berkapasitas 3 juta ton per tahun dengan konsep ramah lingkungan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 16 Juni 2014.
Pabrik yang berada di lahan seluas 55 hektare ini didesain sebagai pabrik ramah lingkungan dengan konsumsi energi dan air yang minim serta memperbanyak ruang hijau. Sebanyak 30 persen wilayah pabrik digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Semen Indonesia Faiq Nayizi mengatakan keberadaan pabrik semen tersebut akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitarnya.
Ia mencontohkan keberadaan pabrik semen PT Semen Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
"Pendapatan asli daerah Gresik sekarang terbesar kedua di Jawa Timur," katanya.