REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sekaligus Ketua Tim Hukum Pemerintah Republik Indonesia, Mahendra Siregar mengatakan, Pemerintah RI telah menerima surat dari International Centre for Settlement for Investment Disputes (ICSID) terkait pencabutan gugatan arbitrase yang dilayangkan Nusa Tenggara Partnership BV dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Menurut Mahendra, ICSID telah menerbitkan perintah yang berisi pernyataan tidak akan melanjutkan kasus gugatan tersebut. Demikian disampaikan Mahendra kepada wartawan saat ditemui seusai menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Jepang Yasuo Fakuda di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9).
Setelah gugatan dicabut, dengan demikian pembicaraan antara Pemerintah RI dan Newmont perihal kontrak karya bisa kembali dilakukan. Sebelumnya, gugatan arbitrase dilayangkan Newmont lantaran ekspor barang tambang mentah dari tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, dilarang.
Newmont menilai hal ini tidak sesuai dengan konten kontrak karya, sementara pemerintah bersikukuh semua perusahaan tambang di Tanah Air tanpa terkecuali harus mengikuti ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta beleid-beleid turunannya.
Salah satunya adalah kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah. Meskipun begitu, Mahendra belum mengetahui perkembangan negosiasi antara Pemerintah RI dan Newmont.
"Saya perlu cek di Kementerian ESDM karena mereka yang tentu melakukan proses itu. Mereka focal point-nya," kata Mahendra yang pernah menjabat sebagai wakil menteri keuangan II ini.
Lebih lanjut, Mahendra memberi informasi perihal titik fokus pembicaraan dalam renegosiasi. "Lebih kepada kesiapan untuk pemrosesan dan nilai tambah. Saya rasa kalau itu bisa dirumuskan dan disepakati baik disertai langkah-langkah konkret, saya rasa di situ kuncinya," kata Mahendra.